Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian berusaha dan tertib usaha serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor minuman beralkohol, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023
Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2021
Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah