Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor minuman beralkohol, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand


Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik


Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioakti


Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan


Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial