
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor minuman beralkohol, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/OT.01/MEM.S/2022
Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 45/KMA/SK/III/2016
Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial