
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1088/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023
Menimbang:
bahwa upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
bahwa kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2018
Panduan Agen Perubahan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2010
Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian