Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 dan Pasal 139 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas fungsi sebagai penyelenggara pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
bahwa dalam rangka penyelarasan tugas fungsi penyelenggara pelaksana pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri karena secara tugas dan fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2022
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020
Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka