Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan: 24 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 dan Pasal 139 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas fungsi sebagai penyelenggara pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa dalam rangka penyelarasan tugas fungsi penyelenggara pelaksana pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri karena secara tugas dan fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik