
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan tugas, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa untuk melaksanakan simplifikasi peraturan perundang-undangan mengenai Dewan Pendidikan Tinggi, perlu mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2008
Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015
Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika