Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2020

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021


Ditetapkan: 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, diperlukan dana alokasi khusus guna membantu pembiayaan kegiatan bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;

  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang kelautan dan perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank