Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Singapura
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 257 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Singapura
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
