Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/112/2023

Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peta jabatan kantor pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/228/2022 tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan dan Pasal 272 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu mengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/228/2022 tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Dan Kabupaten Teluk Bintuni


Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah