Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa penyelenggaraan tugas Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu upaya pelaksanaan pengamanan di dalam instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pengamanan terhadap personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan agar dapat berlangsung pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh pengemban fungsi Pengamanan Internal menurut tata cara dan administrasi yang berlaku dalam rangka terwujudnya keamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019
Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme