Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2016

Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1811

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan tugas Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu upaya pelaksanaan pengamanan di dalam instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pengamanan terhadap personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan agar dapat berlangsung pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh pengemban fungsi Pengamanan Internal menurut tata cara dan administrasi yang berlaku dalam rangka terwujudnya keamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari


Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation


Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu


Standar Program Fellowship Disfagia Esofagus Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Perubahan Iklim pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional