Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan tugas Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu upaya pelaksanaan pengamanan di dalam instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pengamanan terhadap personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan agar dapat berlangsung pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh pengemban fungsi Pengamanan Internal menurut tata cara dan administrasi yang berlaku dalam rangka terwujudnya keamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022
Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/11/2013
Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2019
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah