Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2016

Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1811

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan tugas Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu upaya pelaksanaan pengamanan di dalam instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pengamanan terhadap personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan agar dapat berlangsung pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Pengamanan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh pengemban fungsi Pengamanan Internal menurut tata cara dan administrasi yang berlaku dalam rangka terwujudnya keamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Satwa Liar


Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran


Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah