Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara berfungsi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelompok kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, maka dipandang perlu untuk menyusun pedoman penanganan dan penyelesaian laporan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas Aparatur Sipil Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024
Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta