Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011

Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2011
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di kalangan masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah muncul kebutuhan untuk melakukan perdagangan komoditi yang memenuhi prinsip syariah di Bursa.

  2. bahwa dalam merespon kebutuhan tersebut, Bursa memerlukan landasan syariah untuk menyusun peraturan dan tata tertib (PTT) dan menyediakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah dalam pelaksanaan perdagangan komoditi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa untuk dijadikan pedoman dan landasan operasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989)


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka