
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat telah turut andil dalam mewujudkan kesatuan nusantara negara Republik Indonesia dan berperan dalam menghidupkan ekonomi rakyat di daerah pedalaman dan/atau perairan;
bahwa untuk meningkatkan ketahanan konektivitas, memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, dan memelihara warisan budaya bangsa, diperlukan kebijakan afirmatif yang memberikan kemampuan bagi kegiatan pelayaran-rakyat;
bahwa pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga