Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum, perlu mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah secara merata.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan untuk mengalokasikan anggarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diperlukan pengaturan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2022
Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018
Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika