Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 488

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang


Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan