Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun
Jenis: Peraturan Presiden
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015
Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji