Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Papua Barat


Ditetapkan: 27 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Visi Misi Gubernur Papua Barat salah satunya menggariskan Peningkatan kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia Papua Barat yang berdaya saing melalui peningkatan mutu Pendidikan, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan berbagai terobosan yang salah satunya membangun Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Papua Barat.

  2. bahwa untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan di daerah serta optimalisasi penyelenggaraan layanan pendidikan, khususnya bagi peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang olahraga, perlu menyelenggarakan satuan pendidikan berupa Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Papua Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan