Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015

Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 November 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal.

  2. bahwa penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023


Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN


Syarat-Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Wewenang, Tugas dan tanggung Jawab Perawatan Tahanan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan