Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015
    Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah telah dilakukan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

  2. bahwa sehubungan belum terserapnya dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebesar Rp34.300.000.000,00 (tiga puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) dari total keseluruhan PMP Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebesar Rp98.132.242.000,00 (sembilan puluh delapan milyar seratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) sehingga dana yang terserap baru sebesar RP63.832.242.000,00 (enam puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan memperhatikan saran dan pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor S-212/PW10/4/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Perihal Pemberian Saran dan Pendapat Dalam Rangka Penyusunan Kajian Investasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air


Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi


Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-88/M-PBUMN/1998 tentang Sistem Perencanaan dan Pengendalian BUMN di Lingkungan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara