
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985
Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/PERMENTAN/OT.210/11/2018
Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2015
Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian