Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016
Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2025
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal