Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna


Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan