Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2018

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 Juni 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan dukungan kesehatan terhadap kegiatan operasional dan mendukung tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa


Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata