Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan dukungan kesehatan terhadap kegiatan operasional dan mendukung tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 131.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022
Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata