Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ombudsman Nomor 51 Tahun 2021

Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 148
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik;

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Luar Negeri


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial


Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Politik dan Hubungan Luar Negeri serta Diplomasi