Peraturan Ombudsman Nomor 51 Tahun 2021

Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik;

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Dua Lingkup Informatika dan Komputer


Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan


Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi


Penetapan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2023