Peraturan Ombudsman Nomor 51 Tahun 2021

Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 148

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik;

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Kolorektal


Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak


Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan