Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020

Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Ditetapkan: 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang dan mendukung program percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau industri baterai lithium sebagai industri komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, guna memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perijinan berusaha, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor baterai lithium tidak baru sebagai bahan baku industri baterai lithium untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu melakukan pengaturan mengenai ketentuan impor baterai lithium tidak baru sebagai bahan baku industri baterai lithium untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial


Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Neurootologi


Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya