Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2012

Penghargaan di Bidang Pertanahan


Ditetapkan pada tanggal 6 November 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan dan masyarakat serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu memberikan penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dan berprestasi di bidang pertanahan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan, belum mencakup pemberian penghargaan di bidang pertanahan secara keseluruhan sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi


Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020


Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau