Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2012
Penghargaan di Bidang Pertanahan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan dan masyarakat serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu memberikan penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dan berprestasi di bidang pertanahan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan, belum mencakup pemberian penghargaan di bidang pertanahan secara keseluruhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 129 Tahun 2023
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021
Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau