Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 501

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta ekosistem riset nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui mobilitas periset;

  2. bahwa pengembangan kapasitas sumber daya manusia terhadap aparatur sipil negara dan sumber daya manusia lainnya perlu diakomodir melalui mobilitas periset;

  3. bahwa belum ada pengaturan mengenai pengembangan kapasitas sumber daya manusia berbasis mobilitas periset sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon