
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta ekosistem riset nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui mobilitas periset;
bahwa pengembangan kapasitas sumber daya manusia terhadap aparatur sipil negara dan sumber daya manusia lainnya perlu diakomodir melalui mobilitas periset;
bahwa belum ada pengaturan mengenai pengembangan kapasitas sumber daya manusia berbasis mobilitas periset sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayanannya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2020
Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional