Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan keselamatan kapal dan mencegah terjadinya kecelakaan, pada kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia, perlu mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kelaiklautan kapal kecepatan tinggi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020
Pedoman Mediasi Dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 162/KMA/SK/IX/2016
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia