Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020

Pedoman Mediasi Dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik


Ditetapkan: 14 Mei 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tujuan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang Transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat pertanggungjawabkan.

  2. bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Media dan/atau Ajudikasi nonlitigasi:

  3. bahwa saat ini Bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dapat mengganggu/berdampak layanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat.

  4. bahwa dalam rangka penemuan hak atas informasi publik serta berjalannya layanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat, komisi Informasi Pusat memandang perlu untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi secara elektronik.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat tentang Pedoman Mediasi Dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan