Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru


Ditetapkan: 10 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pelaksanaan importasi barang modal dalam keadaan tidak baru yang mendukung pengembangan industri dalam negeri secara maksimal, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan survey kemampuan untuk perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing dari barang modal dalam keadaan tidak baru;

  2. bahwa untuk mengatur pelaksanaan survey kemampuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan survey kemampuan dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang


Program Penyusunan Produk Hukum Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi