Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pelaksanaan importasi barang modal dalam keadaan tidak baru yang mendukung pengembangan industri dalam negeri secara maksimal, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan survey kemampuan untuk perusahaan rekondisi dan perusahaan remanufakturing dari barang modal dalam keadaan tidak baru;
bahwa untuk mengatur pelaksanaan survey kemampuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan survey kemampuan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022
Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 301 Tahun 2024
Program Penyusunan Produk Hukum Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi