Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1770
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan serta guna menghadapi daya saing di era globalisasi, perlu memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang kelautan dan perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan


Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi


Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi