
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan serta guna menghadapi daya saing di era globalisasi, perlu memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang kelautan dan perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015
Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi