Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1536

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas iv untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y-Pulau Layang)


Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022