Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1705 Tahun 2023
Jadwal dan Tempat Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal dan Tempat Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/01/2014
Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014
Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi