![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015
Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin dan pengamalan etika dari Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara.
bahwa untuk meningkatkan disiplin dan pengamalan etika sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya kode etik sebagai acuan berperilaku dan bersikap tindak bagi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.582/2023
Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya