Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin dan pengamalan etika dari Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara.
bahwa untuk meningkatkan disiplin dan pengamalan etika sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya kode etik sebagai acuan berperilaku dan bersikap tindak bagi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.4/2023
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007
Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
Standar Pelayanan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia