Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015

Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Status: Diubah
Ditetapkan: 7 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin dan pengamalan etika dari Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara.

  2. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan pengamalan etika sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya kode etik sebagai acuan berperilaku dan bersikap tindak bagi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia


Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden


Standar Pelayanan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia