Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016

Layanan Informasi Publik


Ditetapkan: 1 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik;

  2. bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Mamuju Utara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan