Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang dapat meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di forum internasional.

  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan .Indonesia pada organisasi internasional telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.

  3. bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti.

  4. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam _huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak