Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 62

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksaan Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib


Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023