Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka proses pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dilakukan pengelolaan barang milik negara yang baik sesuai dengan tata cara pengelolaan barang milik negara berdasarkan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018
Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan