Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 10 Tahun 2021

Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka proses pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dilakukan pengelolaan barang milik negara yang baik sesuai dengan tata cara pengelolaan barang milik negara berdasarkan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah


Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim


Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi


Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali