
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka proses pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dilakukan pengelolaan barang milik negara yang baik sesuai dengan tata cara pengelolaan barang milik negara berdasarkan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010
Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali