Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 10 Tahun 2021

Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka proses pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dilakukan pengelolaan barang milik negara yang baik sesuai dengan tata cara pengelolaan barang milik negara berdasarkan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia


Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri


Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual