Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 577

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
    Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga


Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi