Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama


Ditetapkan: 11 Mei 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan tertinggi pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan secara profesional, akuntabel, dan kompeten;

  2. bahwa untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang profesional, akuntabel, dan kompeten, Pustakawan Ahli Utama perlu melakukan orasi ilmiah;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan orasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun peraturan mengenai orasi ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Muara Enim


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi