Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2022

Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat


Ditetapkan: 23 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan transportasi darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan transportasi darat;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan transportasi darat, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)


Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal


Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa