Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2022

Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, mekanisme pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Batas Daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat