Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Yang Tidak Dimanfaatkan Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Yang Tidak Dimanfaatkan Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/PADG/2021
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan