
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa penerapan Manajemen Risiko dibutuhkan dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan;
bahwa ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022
Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) pada Kondisi Darurat
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat