Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1611

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa penerapan Manajemen Risiko dibutuhkan dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan;

  3. bahwa ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) pada Kondisi Darurat


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat