Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 3 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa penerapan Manajemen Risiko dibutuhkan dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan;

  3. bahwa ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea


Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak


Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus