Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020

Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Ditetapkan: 22 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tingkat kesehatan yang mencerminkan kondisi dan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan diperlukan penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank dengan pendekatan berdasarkan risiko;

  3. bahwa pengaturan mengenai penilaian tingkat kesehatan yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank perlu disesuaikan dan diintegrasikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan NTB Care di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan


Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara