Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107/KMA/SK/VI/2021

Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 Juni 2021
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025
    Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelaraskan nama pengadilan tingkat banding perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan penyesuaian daerah hukum pengadilan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar


Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya