Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5151
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran


Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Biomedis


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan


Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball


Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024