
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
bahwa sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/ 1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp.3.538.556,- (tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019
Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri