Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan Dalam Rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 3 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa musyawarah merupakan metode pengambilan keputusan yang efektif untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis, demokratis dan sejahtera.

  2. bahwa Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam rangka usulan data terpadu kesejahteraan sosial perlu dikelola secara transparan, partisipatif dan akuntabel agar dapat tercapai tujuan bersama secara optimal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan Dalam Rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Kelas pada Dua Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A


Program Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024


Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia