Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000

Karantina Hewan


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2000
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkarantinaan hewan yang melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati hewan, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi serta perkembangan hukum nasional dan internasional;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimum Balai Inseminasi Buatan Lembang


Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu bara


Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif


Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali