Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012

Penyelenggaraan Bidang Perhubungan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Depok yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan perhubungan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  2. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Depok yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat


Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian