Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018

Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan diperlukan upaya secara konsisten untuk mendorong kemandirian aspal nasional berbasis aspal buton;

  2. bahwa untuk mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi perlu mendorong penggunaan asbuton yang didukung dengan sistem rantai pasok material dan peralatan konstruksi;

  3. bahwa setelah melalui uji coba lapangan dan laboratorium, penggunaan aspal buton dalam pembangunan dan preservasi jalan layak secara teknis dan ekonomi, serta dapat meningkatkan kekuatan dan ketahanan jalan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah


Pengembangan Taman Bumi (Geopark)


Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun


Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan