Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Konsiderans
bahwa petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023.
bahwa sehubungan dengan pemanfaatan Alat Pemindai Peti Kemas dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta penyempurnaan mekanisme pemeriksaan fisik barang, perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016
Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen